Ahli Waris laki-laki | Yang menghalangi |
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek dari bapak 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 9. Paman dari bapak syaqiq 10. Paman ddari bapak sebapak 11. Anak laki-laki dari paman dari bapak (syaqiq) 12. Anak laki-laki dari paman dari bapak sebapak 13. Orang yang memerdekakan budak 14. Suami 15. Saudara laki-laki seibu | - Anak laki-laki - Bapak Anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak. Semua diatas, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung. Semua diatas, saudara laki-laki sebapak, saudara perempuan kandung/seibu. Semua diatas, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung. Semua diatas,anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak. Semua diatas, paman dari bapak (syaqiq) Semua diatas, paman dari bapak sebapak. Semua diatas, anak laki-laki dari paman dari bapak (syaqiq). Semua diatas, anak laki-laki dari paman dari bapak sebapak - Bapak, kakek, keturunan si mayit |
Ahli waris perempuan | Yang menghalangi |
1. Anak perempuan 2. Anak perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek dari ibu 5. Nenek dari bapak 6. Saudara perempuan kandung 7. Saudara perempuan sebapak 8. Saudara perempuan seibu 9. Perempuan yang memerdekakan 10. Istri | - 2 anak perempuan atau lebih dan yang menghalangi saudara laki-lakinya - Ibu Ibu, bapak. Semua yang menghalangi saudara laki-lakinya. 2 bibi’dari ibu (syaqiq) Semua di atas. Semua di atas. - |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar