Selasa, 26 April 2011

bagian ahli waris


Ahli Waris laki-laki
Yang menghalangi
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      Bapak
4.      Kakek dari bapak
5.      Saudara laki-laki kandung

6.      Saudara laki-laki sebapak

7.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
9.      Paman dari bapak syaqiq

10.  Paman ddari bapak sebapak
11.  Anak laki-laki dari paman dari bapak (syaqiq)
12.  Anak laki-laki dari paman dari bapak sebapak
13.  Orang yang memerdekakan budak

14.  Suami
15.  Saudara laki-laki seibu
-
Anak laki-laki
-
Bapak
Anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak.
Semua diatas, saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung.
Semua diatas, saudara laki-laki sebapak, saudara perempuan kandung/seibu.
Semua diatas, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
Semua diatas,anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
Semua diatas, paman dari bapak (syaqiq)
Semua diatas, paman dari bapak sebapak.

Semua diatas, anak laki-laki dari paman dari bapak (syaqiq).
Semua diatas, anak laki-laki dari paman dari bapak sebapak
-
Bapak, kakek, keturunan si mayit

Ahli waris perempuan
Yang menghalangi
1.      Anak perempuan
2.      Anak perempuan dari anak laki-laki

3.      Ibu
4.      Nenek dari ibu
5.      Nenek dari bapak
6.      Saudara perempuan kandung

7.      Saudara perempuan sebapak
8.      Saudara perempuan seibu
9.      Perempuan yang memerdekakan
10.  Istri
-
2 anak perempuan atau lebih dan yang menghalangi saudara laki-lakinya
-
Ibu
Ibu, bapak.
Semua yang menghalangi saudara laki-lakinya.
2 bibi’dari ibu (syaqiq)
Semua di atas.
Semua di atas.
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar